Rabu, 16 November 2011

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.
Deduksi ialah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus.
Bentuk standar dari penalaran deduktif adalah silogisme, yaitu proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi)
Hukum-hukum Silogisme
Prinsip-prinsip Silogisme kategoris mengenai term:
1. Jumlah term tidak boleh kurang atau lebih dari tiga
2. Term menengah tidak boleh terdapat dalam kesimpulan
3. Term subyek dan term predikat dalam kesimpulan tidak boleh lebih luas daripada dalam premis.
4. Luas term menengah sekurang-kurangnya satu kali universal.

Prinsip-prinsip silogisme kategoris mengenai proposisi.
1. Jika kedua premis afirmatif, maka kesimpulan harus afirmatif juga.
2. Kedua premis tidak boleh sama-sama negatif.
3. Jika salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga (mengikuti proposisi yang paling lemah)
4. Salah satu premis harus universal, tidak boleh keduanya pertikular.

Bentuk Silogisme Menyimpang
Dalam praktek penalaran tidak semua silogisme menggunakan bentuk standar, bahkan lebih banyak menggunakan bentuk yang menyimpang. Bentuk penyimpangan ini ada bermacam-macam. Dalam logika, bentuk-bentuk menyimpang itu harus dikembalikan dalam bentuk standar.

Sumber : http://nopi-dayat.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif.html

Jumat, 21 Oktober 2011

CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN

Jakarta, 21 Oktober 2011
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PERUM ANTARA
Wisma ANTARA lt 19
Jalan Merdeka Selatan No. 17
Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PERUM ANTARA, seperti yang termuat di harian Kompas tanggal 20 Oktober 2011. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim keuangan atau audit di PERUM ANTARA. Data singkat saya, seperti berikut ini.
Nama : Crystel Tara
Tempat & tgl. lahir : Jakarta, 24 Januari 1991
Pendidikan Akhir : S1 Akuntansi Gunadarma
Alamat : Komplek Duta Indah no.24 Rt 004/19 Pondok Gede
Telepon, HP, e-mail :021-8474356, crysteltara@yahoo.com
Status Perkawinan : Lajang

Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti Excel, Word, Acces, PowerPoint, OutLook, juga internet.
Saya senang untuk belajar, dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
4. Pas foto terbaru.

Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Hormat saya,
Crystel Tara

PENALARAN INDUKTIF

Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif. Perbedaan dasar diantara keduanya dapat disimpulkan dari dinamika deduktif dengan progesi secara logis dari bukti-bukti umum kepada kebenaran atau kesimpulan yang khusus sementara dengan induktif, dinamika logisnya justru sebaliknya dari bukti – bukti khusus kepada kebenaran atau kesimpulan yang umum. Perbedaan antara keduanya, dapat digambarkan sebagai berikut.
Dalam materi ini akan dibahas mengenai penalaran induktif dan juga macam-macam dari penalaran induktif.
Penalaran induktif
Merupakan proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi) atau dapat diartikan juga sebagai penarikan kesimpulan berupa prinsip atau bersikap umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus.
Contoh penalaran induktif adalah kucing punya mata, ajing punya mata. Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yg diangkat.
1.Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Generalisasi merupakan pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam-macam generalisasi:
Generalisasi sempurna (generalisasi dengan loncatan)
fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena atau peristiwa yang ada akan tetapi seluruh fenomena yang ada dapat menjadi dasar penyimpulan.
Generalisasi tidak sempurna (generalisasi tanpa loncatan)
fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan dan sebagian fenomena dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
2. Analogi Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada persamaan dalam berbagai bidang.
3. Kausal Sebuah pernyataan yang timbul berkat adanya elemen elemen yang memiliki hubungan atau keterkaitan.


Sumber :
http://dizly.wordpress.com/2011/02/28/pengertian-dan-penjelasan-penalaran-induktif/
http://monananya.blogspot.com/2010/03/pengertian-penalaran-induktif-penalaran.html
http://www.taqdire.web.id/2010/02/penalaran-induktif.html

Jumat, 12 Agustus 2011

KEPUTUSAN TERBERAT

Sesuatu yang akhir-akhir ini menggangu tidur lelapku, kembali menerpa kekehidupanku.
Tidak mengerti apa yang aku rasa saat ini. Seketika rasa itu telah hilang. Lenyap dari hati. Membuyarkan pikiran. Membuat bola mata ini kembali meneteskan air mata yang akhirnya menganak sungai di pipi.
Teringat 3 tahun lalu, seperti kembali terulang. Ketika hati berada di persimpangan. Tak tentu arah rasanya. Ingin ku lepas, namun sulit. Ingin ku pertahankan, namun susah.
Apa yang ada di hati tidak sesuai dengan apa yang aku pikiran.
Bayangan bertahun-tahun bersamanya, tentu sulit terlupakan. Nurani ini tidak bisa dibohongi. Namun aku tidak ingin ini terus berlanjut, menjadi boomerang di kemudian hari.
Aku ingin mencobanya, namun terintas didalam benakku. Apakah bisa, bisa tanpa dia?
Dia begitu special, berbeda dengan yang lainnya. Melepaskannya hanya membuatku jadi sakit, lunglai dan merasa kehilangan sebagian dari jiwaku.

BERSAMBUNG

Senin, 14 Maret 2011

PASAR MODAL

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Manfaat

Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

SEJARAH HKI
1. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
2. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri,
3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda.
4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979
5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34)
7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman
9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations.
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.


Sumber : wikipedia

Jumat, 04 Maret 2011

ASURANSI

Definisi Asuransi
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))

Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Sumber : wiki mu
1. Apa yang anda ketahui tentang pasar uang ?
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

2. Jelaskan perbedaan pasar uang dan pasar modal ?
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

3. Sebutkan instrument pasar uang ?
- Interbank call money
-Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-Sertifikat Deposito
-Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-Banker’s Acceptance
-Commercial Paper
-Treasury Bills
-Repuchase Agreement

4. Sebutkan tujuan pasar uang ?
Dari pihak yang membutuhkan dana :
-Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
-Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
-Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
-Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

-Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
-Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
-Spekulasi

5. Apa yang saudara ketahui tentang pasar valuta asing ?
Bursa valuta asing atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Senin, 28 Februari 2011

HUKUM PERIKATAN

Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Definisi hukum perikatan :

• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

STILL VIRGIN FEAT CHA HATE TO MISS SOMEONE LYRICS

one night i stand i remind of you
our hope and dream
tears in my eyes
when you gone so fast
when i realized you know ican be perfect

i faal from you
you make me like i cant stand with you
you make me like i cant live with you
i cant hold your hand
so please dont let me down

i try to be a stronger
when i know everything over
everytime i feel
everday i think
i never see you once again

i know i cant be stronger
even i try to forget you
oh no i missing you
i need its you

so please dont make me feel like..

i keep you in my heart


i miss your smile i miss your face
i need you hear i need your hugs

in every night in everyday
like you want me to be

i miss you voice i miss your laugh
i need yor hear i need your hug
in everynight in everyday

is you


you know everything is you

(kalau nyanyiin lagu ini jadi inget sama someone, hhe :))
STILL VIRGIN FEAT CHA HATE TO MISS SOMEONE LYRICS
one night i stand i remind of you
our hope and dream
tears in my eyes
when you gone so fast
when i realized you know ican be perfect

i faal from you
you make me like i cant stand with you
you make me like i cant live with you
i cant hold your hand
so please dont let me down

i try to be a stronger
when i know everything over
everytime i feel
everday i think
i never see you once again

i know i cant be stronger
even i try to forget you
oh no i missing you
i need its you

so please dont make me feel like..

i keep you in my heart


i miss your smile i miss your face
i need you hear i need your hugs

in every night in everyday
like you want me to be

i miss you voice i miss your laugh
i need yor hear i need your hug
in everynight in everyday

is you


you know everything is you

(kalau nyanyiin lagu ini jadi inget sama someone, hhe :))

RESENSI BUKU “KISAH INDONESIA LEWAT GOYANG DANGDUT”

Dalam sebuah artikel Wiliam H Fredick (1982) menyatakan bahwa dangdut bisa mempresentasikan “prisma yang peka dan bermanfaat untuk melihat masyarakat Indonesia”. Sebagai etinomusikolog, analis Andrew bertumpu pada kecermatan pengamatan dan kekayaan data yang dihimpun dalam studi lapangannya di Indonesia tahun 2005 dan 2007. Dia mewawancarai composer, pengaransemen, musisi, produser dan penggemar music dangdut. Menggunakan pendekatan antardisiplin yang memadukan analisis etinomusikologis, antropologi media, dan kajian budayamengubungkan property estetik dan penggunaan efek music dangdut dan kondisi social material Indonesia modern. Bagi Weintrub, lagu dangdut itu sendiri membentuk cerita-cerita (hal16) tentang Indonesia. Cerita music dangdut dibingkai dalam sembilan bab yang menggambarkan perkembangan dangdut dari tahun 1945 hingga kini.
Pada bab 3, Weintrub mengisahkan generasi pertama bintang dangdut, seperti Elyana Kadam, Munif Bahasuan, dan A Rafik, untuk mengilustrasikan hubungan antara orchestra melayu dan dangdut 1960-an. Pada bab 4, kontruksi makna “rakyat” dalam dangdut menjadi sorotan. Artikulasi dangdut dan rakyat bekerja dalam tiga level : (1) dangdut adalah rakyat, (2) dangdut untuk rakyat, (3) dangdut figure rakyat. Figure “raja dangdut” Rhoma Irama adalah representasi dari pandangan “dangdut untuk rakyat”. Pada bab 5, mengisahkan ekspansi dan perluasan pasar music dangdut menjadi music nasional yang memunculkan genre seperti, “sweet dangdut”, “pop dangdut”, “rock dangdut”, dan “mandarin dangdut”. Disertai penyanyi dan grup pendukungnya.
Selanjutnya, dikisahkan pula pada bab 6, bahwa berkat televise pada tahun 1990-an, bangsa ini menjadi “bangsa dangdut”. Televisi mengangkat ini ke lingkungan keluarga kelas menengah atas sehingga mengangkat popularitas dangdut sampai go International. Akan tetapi dalam bab 7 dijelaskan, bahwa dangdut terlibat dalam wacana morlitas dalam betuk islam ang terpolitisi dalam kontroversi goyang ngebor yang melejitkan nama Inul Daratista. Perkembangan lainnya yang menarik, munculnya “goyang dangdut” daerah pada bab 8.
Sebagaimana diakui Weintraub, setiap orang memiliki cerita untuk dikisahkan meski tak seorangpun yang pernah mendengarnya. Cerita itulah yang dapat dinarasikan dalam karyanya yang penting bagi pengkaji budaya dan music ini.
Sumber IDI SUBANDY IBRAHIM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia

Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak

Sumber Api Kebakaran Wisma Antara di Lantai 11

Jakarta (ANTARA News) - Sumber api kebakaran yang melanda gedung Wisma ANTARA Jakarta, Senin, dipastikan berada di lantai 11, kata Kepala Suku Dinas Kebakaran Jakarta Pusat, Drs. Hariyadich.

"Namun, api sudah bisa dikendalikan, hanya saja asap tebal yang berada di berbagai sudut gedung menyulitkan petugas pemadam," katanya kepada wartawan di halaman gedung yang berlokasi di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu.

Ia mengatakan sedikitnya 14 unit mobil pemadam kebakaran dengan 84 orang petugas dikerahkan untuk menangani kebakaran yang terjadi Senin, sekitar pukul 16.35 WIB itu.

Hariyadich mengatakan, kendati aparatnya sudah menemukan sumber api, penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan.

Sementara itu seorang satpam PT ANPA Wisma ANTARA mengatakan, jumlah karyawan dan tamu Wisma ANTARA ini mencapai 5.000 orang setiap hari kerja.

Berkaitan dengan jalannya evakuasi karyawan dari beberapa perusahaan yang menempati Wisma ANTARA hampir seluruhnya bisa dievakuasi, namun ada dua orang karyawan ANTARA divisi tehnik yang masih berada di ruang tehnik dan sempat keluar untuk menghindari asap di lantai 20.

Mereka adalah Purnomo dan Firman, kata Oscar Motuloh yang sempat menelepon Purnomo beberapa saat lalu.

Dalam penjelasan sebelumnya, Hariyadich sempat memperkirakan api berasal dari lantai 16-17 gedung Wisma ANTARA, namun, sumber api masih belum dapat diketahui," kata petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta, hariyadich, di Jakarta.

"Untuk penerobosan awal, sepuluh orang petugas pemadam kebakaran telah masuk ke dalam gedung untuk mencari sumber api," kata Hariyadich.

Hingga pukul 18.00 WIB, ratusan orang masih memadati beberapa sudut halaman luar dan lokasi parkir Wisma ANTARA, dan arus lalu lintas dari jalan Medan Merdeka Selatan ke arah jalan Sabang masih ditutup dan dialihkan oleh petugas kepolisian untuk memudahkan petugas menangani kebakaran tersebut.

sumber antara.co.id

DEFINISI DAN TUJUAN EKONOMI

Perkataan ekonomi berasal dari bahasa Greek (yunani) yaitu ‘oikos’ dan ‘nomos’ yang artinya: peraturan rumah tangga.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat).
Pengertian Ekonomi menurut para ahli :
1) Adam Smith mendefinisikan ekonomi sebagai kajian tentang sebab-sebab terjadinya kekayaan.
2) F.A. Walker menyatakan ekonomi adalah satu cabang ilmu yang berhubungan dengan kekayaan.

3) David Ricardo mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai suatu kajian tentang hukum berbagai jenis golongan masyarakat.

4) J.B. Say mendefinisikan ekonomi sebagai suatu kajian tentang peraturan yang menentukan kekayaan.
5) J.S. Mill mendefinisikan ekonomi sebagai suatu ilmu yang berhubungan dengan pengeluaran hasil negara.

Definisi Ekonomi Modern : Ekonomi adalah suatu kajian ilmu sosial yang fokus terhadap bagaimana masyarakat memilih dan menggunakan sumber-sumber pengeluaran yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas.


Pendapat Tokoh Ekonomi Modern

Lionel Robbins yang mendefinisikan ekonomi ialah suatu ilmu yang mengkaji tingkah laku manusia yang berhubungan dengan kehendak mereka yang tidak terbatas dengan sumber-sumber terbatas dengan memaksimalkan kegunaan (utility).
Lionel Robbins membuat definisi ini berdasarkan empat ciri dasar kehidupan manusia yaitu:
uManusia mempunyai kehendak untuk dipenuhi.
uAlat (uang) untuk memenuhi kehendak tersebut terbatas.
uSumber yang terbatas digunakan untuk beberapa pilihan kegunaan.
uManusia perlu membuat pilihan

Tujuan ekonomi menurut paham ajaran agama Islam :
1. Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
2. Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
3. Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
4. Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157).

Senin, 10 Januari 2011

CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
1. menilai pertanggung jawaban pengurus
2. menilai prestasi pengurus
3. menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
4. menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
5. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Elemen-elemen laporan keuangan :
1. harta (assets)
2. kewajiban (liablility)
3. modal pemilik (net assets)
4. investasi oleh pemilik
5. distribusi kepada pemilik (distribution to owners)
6. pendapatan (revenue)
7. biaya (expense)
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
• manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
• prestasi keuangan koperasi selama suatu periode
• transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.
• informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
• Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi
• Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
• Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
• Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
• Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.

SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA

Skema Kredit Koperasi dan Peranan Koperasi. Dalam Sokoguru Perekonomian Indonesia. Bentuk Klasifikasi Kredit
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi.
Klasifikasi kredit terbagi menjadi :
kegunaannya :
1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.

2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.
Tujuannya:
1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.
2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.
3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.
Jaminannya :
1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.

2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.
Jangka waktunya :
1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.
3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.
Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit
Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya :
1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur
2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya
3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit
4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi
pinjaman/utang koperasi
Koperasi Dalam UUD’45 dan Trilogi Pembangunan
Koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945, diatur dalam Pasal 33 (1) yang berbunyi perekonomian disusun secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi didirikan secara bersama oleh pemerintah maupun swasta dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat luas, dan semua keuntungannya akan dibagi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari besarnya jasa yang telah diberikan oleh para anggotanya dan dari hasil penjualan barang/pemberian kredit.
Trilogi pembangunan berisikan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.
Bentuk badan usaha koperasi amatlah cocok untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi ini walaupun tujuan utamanya dalam realisasinya masih jauh dari apa yang diharapkan karena masalah persaingan usaha dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi dapat berkembang dengan baik asalkan mau berperan serta melaksanakan isi trilogi pembangunan sehingga ekonomi Indonesia tidak terpuruk seperti sekarang ini.

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sejarah Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI)

Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) merupakan wadah ekonomi masyarakat yang digagas dan didirikan dalam sebuah rapat pendirian yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2009 dengan disaksikan oleh petugas dari Staf Kementrian Negara Koperasi dan UKM. Wadah kegiatan ekonomi berskala nasional ini dibentuk dengan melibatkan 65 orang pendiri yang hadir pada waktu itu dengan pengesahan akta notaris nomor 09 tertanggal 10 Agustus 2009 oleh Hj. Ofiyati Sobriyah,S.H dan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 865/BH/MENEG.I/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang badan hukum koperasi KGSI. NO. TELPON 021 – 80247245 dan terletak di Pondok Kelapa Jakarta Timur.
sekarang telah memiliki anggota sebanyak 857 orang yang tersebar di beberapa daerah. Kegiatan dari koperasi ini adalah pertanian (peternakan, cocok tanam, dan perikanan)
Apabila ada seseorang yang berminat untuk bergabung dengan koperasi ini adalah dengan mengisi formulir pendaftaran, membayar simpanan pokok sebesar Rp 200.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per bulan. Tentu saja bagi yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sah.

Pada awal berdirinya, dalam waktu kurang dari ½ tahun Koperasi KGSI telah mampu merekrut sedikitnya 500 orang anggota dari berbagai kalangan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia yang memiliki berbagai macam latar belakang, namun memiliki visi, misi dan tujuan sejalan dengan Koperasi KGSI ini.
Koperasi KGSI selalu menitik beratkan peran dan fungsinya dalam pengembangan ekonomi masyarakat khususnya anggota melalui pembangunan dan pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya sebagai “the great power” bagi langkah gerakan organisasi. Pertanian terpadu dalam arti luas yang dimaksud mencakup seluruh aspek produksi hingga pemasaran, dari produksi hulu sampai ke hilir, dari pengolahan bahan baku hingga daur ulang limbah, yang kesemuanya melibatkan peranan anggota secara penuh untuk kesejahteraan bersama dan pemeliharaan lingkungan hidup yang ramah dan beradab.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI KGSI 2009-2014




KETUA UMUM : Jopi Handoko
KETUA I : Hadi Sucipto
KETUA II : Anas Safarudin, S.E.
SEKRETARIS UMUM : Edi Sumarsono

SEKRETARIS I : M.A. Miftahul Hidayah
SEKRETARIS II : Ahmad Sutadi
BENDAHARA UMUM : Sujoko
BENDAHARA I : Hariyanto Mardhoni
BENDAHARA II : Retno Sutanto


SUSUNAN PENGAWAS KOPERASI KGSI 2009-2014




KETUA : Agus, S.Ip.
Anggota I : K .L. Pujadi
Anggota II : Masturo Adhie Pamungkas, S.Sos.
Anggota III : Apip Runtung Hadi Ardiansyah




KOMPETENSI

Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) yang digagas oleh para teknisi pertanian terpadu dan pemuda-pemuda yang aktif dalam peningkatan kualitas sosial ekonomi masyarakat, memiliki kopetensi pengembangan usaha dalam bidang :
 Budidaya dan Produksi Pertanian Terpadu
 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Terapan dan Budidaya Pertanian Terpadu
1. Diklat Budidaya tanaman sayuran
2. Diklat budidaya tanaman hias
3. Diklat budidaya tanaman perkebunan
4. Diklat budidaya tanaman hortikultura
5. Diklat budidaya tanaman kehutanan
6. Diklat Budidaya ikan air tawar
7. Diklat Budidaya ternak
8. Diklat Pengolahan hasil pertanian terpadu
9. Diklat Pengelolaan dan pengolahan limbah organik
 Konseling, Perencanaan dan Konsultan Proyek Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism
 Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism
 Pemasaran Umum

Visi dan Misi Koperasi KGSI
Visi :
Menjadi koperasi Unggulan yang mampu mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang sejahtera, mandiri, kreatif, sehat, cerdas, berpendidikan dan berpribadi mulia sehingga mampu berdiri sama tinggi, duduk sama rendah ditataran pergaulan antar bangsa dengan menegakkan ekonomi sebagai pilar peradaban yang berkeadilan.
Misi :
•  Mewadahi potensi ekonomi individu masyarakat secara umum dan anggota koperasi pada khususnya yang tergolong masih lemah menjadi sebuah kekuatan baru yang cukup besar secara terpadu dalam mewujudkan kesejahteraan bersama yang berkesinambungan.
•  Menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan melaluai pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya.
•  Meningkatkan kualitas sumber daya ekonomi manusia Indonesia yang terdidik santun, beradab dan ramah lingkungan.







Memang masalah selalu ada dalam setiap hal. Termasuk dalam koperasi ini. Masalah yang dihadapi adalah penarikan dana berupa simpanan wajib anggota tiap bulannya. Namun, masalah tersebut sudah dapat diatasi dengan cara kerjasama dengan Bank Bukopin yaitu tiap anggota di wajibkan memiliki rekening di Bank tersebut.
Konsep pertanian terpadu menjadi salah satu kegiatan utama dari koperasi ini. Maksud pertanian terpadu itu adalah bahwa setiap hal yang ada harus dimanfatkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan laba. Sebagai contoh yaitu dimulai dari penanaman. Penanamannya menggunakan bibit yang unggul agar tahan terhadap hama dan hasil panen memuaskan. Setelah masa panen tiba, maka jerami tidak dibakar melainkan di jadikan pakan ternak sapi, dan kotoran sapi tersebut dapat digunakan menjadi pupuk atau bahkan dijual kembali. Daging,kulit dan susu sapi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk hal ekonomis yang tentu saja dapat mensejahterakan anggota nya.
Selain itu juga,ada wacana dari koperasi ini untuk memperluas usahanya di bidang peminjaman pada tahun depan karena saat ini sedang dalam penyempurnaan sistemnya. Koperasi ini juga akan mengembangkan suatu lahan yang akan dibuat sarana rekreasi dimana segala yang ada disana dapat di nikmati dengan self service dari para pengunjungnya, seoerti ambil ikan dan memetik buah nya sendiri. Maka dengan adanya rencana itu juga dapat memberdayakan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Adapun konsep bagi hasil koperasi ini sanagat berbeda dengan koperasi lain. Apabila koperasi lain menerapkan SHU (sisa hasil usaha), namun koperasi ini menerapkan konsep KHU ( keuntungan hasil usaha). Adapun strategi koperasi ini dalam menarik minat masyarakat menjadi anggotanya adalah dengan memberitahukan tentang manfaat dan keuntungan financial apabila menjadi anggota nya.