Senin, 10 Januari 2011

CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
1. menilai pertanggung jawaban pengurus
2. menilai prestasi pengurus
3. menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
4. menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
5. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Elemen-elemen laporan keuangan :
1. harta (assets)
2. kewajiban (liablility)
3. modal pemilik (net assets)
4. investasi oleh pemilik
5. distribusi kepada pemilik (distribution to owners)
6. pendapatan (revenue)
7. biaya (expense)
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
• manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
• prestasi keuangan koperasi selama suatu periode
• transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.
• informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
• Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi
• Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
• Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
• Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
• Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.

SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI DAN ANGGOTANYA

Skema Kredit Koperasi dan Peranan Koperasi. Dalam Sokoguru Perekonomian Indonesia. Bentuk Klasifikasi Kredit
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga. Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi.
Klasifikasi kredit terbagi menjadi :
kegunaannya :
1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.

2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.
Tujuannya:
1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.
2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.
3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.
Jaminannya :
1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.

2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.
Jangka waktunya :
1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.
3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.
Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit
Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya :
1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur
2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya
3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit
4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi
pinjaman/utang koperasi
Koperasi Dalam UUD’45 dan Trilogi Pembangunan
Koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945, diatur dalam Pasal 33 (1) yang berbunyi perekonomian disusun secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi didirikan secara bersama oleh pemerintah maupun swasta dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat luas, dan semua keuntungannya akan dibagi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari besarnya jasa yang telah diberikan oleh para anggotanya dan dari hasil penjualan barang/pemberian kredit.
Trilogi pembangunan berisikan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.
Bentuk badan usaha koperasi amatlah cocok untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi ini walaupun tujuan utamanya dalam realisasinya masih jauh dari apa yang diharapkan karena masalah persaingan usaha dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi dapat berkembang dengan baik asalkan mau berperan serta melaksanakan isi trilogi pembangunan sehingga ekonomi Indonesia tidak terpuruk seperti sekarang ini.

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sejarah Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI)

Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) merupakan wadah ekonomi masyarakat yang digagas dan didirikan dalam sebuah rapat pendirian yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2009 dengan disaksikan oleh petugas dari Staf Kementrian Negara Koperasi dan UKM. Wadah kegiatan ekonomi berskala nasional ini dibentuk dengan melibatkan 65 orang pendiri yang hadir pada waktu itu dengan pengesahan akta notaris nomor 09 tertanggal 10 Agustus 2009 oleh Hj. Ofiyati Sobriyah,S.H dan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 865/BH/MENEG.I/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang badan hukum koperasi KGSI. NO. TELPON 021 – 80247245 dan terletak di Pondok Kelapa Jakarta Timur.
sekarang telah memiliki anggota sebanyak 857 orang yang tersebar di beberapa daerah. Kegiatan dari koperasi ini adalah pertanian (peternakan, cocok tanam, dan perikanan)
Apabila ada seseorang yang berminat untuk bergabung dengan koperasi ini adalah dengan mengisi formulir pendaftaran, membayar simpanan pokok sebesar Rp 200.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per bulan. Tentu saja bagi yang ingin mendaftar harus memiliki KTP yang sah.

Pada awal berdirinya, dalam waktu kurang dari ½ tahun Koperasi KGSI telah mampu merekrut sedikitnya 500 orang anggota dari berbagai kalangan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia yang memiliki berbagai macam latar belakang, namun memiliki visi, misi dan tujuan sejalan dengan Koperasi KGSI ini.
Koperasi KGSI selalu menitik beratkan peran dan fungsinya dalam pengembangan ekonomi masyarakat khususnya anggota melalui pembangunan dan pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya sebagai “the great power” bagi langkah gerakan organisasi. Pertanian terpadu dalam arti luas yang dimaksud mencakup seluruh aspek produksi hingga pemasaran, dari produksi hulu sampai ke hilir, dari pengolahan bahan baku hingga daur ulang limbah, yang kesemuanya melibatkan peranan anggota secara penuh untuk kesejahteraan bersama dan pemeliharaan lingkungan hidup yang ramah dan beradab.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI KGSI 2009-2014




KETUA UMUM : Jopi Handoko
KETUA I : Hadi Sucipto
KETUA II : Anas Safarudin, S.E.
SEKRETARIS UMUM : Edi Sumarsono

SEKRETARIS I : M.A. Miftahul Hidayah
SEKRETARIS II : Ahmad Sutadi
BENDAHARA UMUM : Sujoko
BENDAHARA I : Hariyanto Mardhoni
BENDAHARA II : Retno Sutanto


SUSUNAN PENGAWAS KOPERASI KGSI 2009-2014




KETUA : Agus, S.Ip.
Anggota I : K .L. Pujadi
Anggota II : Masturo Adhie Pamungkas, S.Sos.
Anggota III : Apip Runtung Hadi Ardiansyah




KOMPETENSI

Koperasi Karya Gemilang Sejahtera Indonesia (KGSI) yang digagas oleh para teknisi pertanian terpadu dan pemuda-pemuda yang aktif dalam peningkatan kualitas sosial ekonomi masyarakat, memiliki kopetensi pengembangan usaha dalam bidang :
 Budidaya dan Produksi Pertanian Terpadu
 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Terapan dan Budidaya Pertanian Terpadu
1. Diklat Budidaya tanaman sayuran
2. Diklat budidaya tanaman hias
3. Diklat budidaya tanaman perkebunan
4. Diklat budidaya tanaman hortikultura
5. Diklat budidaya tanaman kehutanan
6. Diklat Budidaya ikan air tawar
7. Diklat Budidaya ternak
8. Diklat Pengolahan hasil pertanian terpadu
9. Diklat Pengelolaan dan pengolahan limbah organik
 Konseling, Perencanaan dan Konsultan Proyek Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism
 Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu dan Agroedutourism
 Pemasaran Umum

Visi dan Misi Koperasi KGSI
Visi :
Menjadi koperasi Unggulan yang mampu mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang sejahtera, mandiri, kreatif, sehat, cerdas, berpendidikan dan berpribadi mulia sehingga mampu berdiri sama tinggi, duduk sama rendah ditataran pergaulan antar bangsa dengan menegakkan ekonomi sebagai pilar peradaban yang berkeadilan.
Misi :
•  Mewadahi potensi ekonomi individu masyarakat secara umum dan anggota koperasi pada khususnya yang tergolong masih lemah menjadi sebuah kekuatan baru yang cukup besar secara terpadu dalam mewujudkan kesejahteraan bersama yang berkesinambungan.
•  Menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan melaluai pengembangan sector pertanian terpadu dalam makna seluas-luasnya.
•  Meningkatkan kualitas sumber daya ekonomi manusia Indonesia yang terdidik santun, beradab dan ramah lingkungan.







Memang masalah selalu ada dalam setiap hal. Termasuk dalam koperasi ini. Masalah yang dihadapi adalah penarikan dana berupa simpanan wajib anggota tiap bulannya. Namun, masalah tersebut sudah dapat diatasi dengan cara kerjasama dengan Bank Bukopin yaitu tiap anggota di wajibkan memiliki rekening di Bank tersebut.
Konsep pertanian terpadu menjadi salah satu kegiatan utama dari koperasi ini. Maksud pertanian terpadu itu adalah bahwa setiap hal yang ada harus dimanfatkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan laba. Sebagai contoh yaitu dimulai dari penanaman. Penanamannya menggunakan bibit yang unggul agar tahan terhadap hama dan hasil panen memuaskan. Setelah masa panen tiba, maka jerami tidak dibakar melainkan di jadikan pakan ternak sapi, dan kotoran sapi tersebut dapat digunakan menjadi pupuk atau bahkan dijual kembali. Daging,kulit dan susu sapi tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk hal ekonomis yang tentu saja dapat mensejahterakan anggota nya.
Selain itu juga,ada wacana dari koperasi ini untuk memperluas usahanya di bidang peminjaman pada tahun depan karena saat ini sedang dalam penyempurnaan sistemnya. Koperasi ini juga akan mengembangkan suatu lahan yang akan dibuat sarana rekreasi dimana segala yang ada disana dapat di nikmati dengan self service dari para pengunjungnya, seoerti ambil ikan dan memetik buah nya sendiri. Maka dengan adanya rencana itu juga dapat memberdayakan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Adapun konsep bagi hasil koperasi ini sanagat berbeda dengan koperasi lain. Apabila koperasi lain menerapkan SHU (sisa hasil usaha), namun koperasi ini menerapkan konsep KHU ( keuntungan hasil usaha). Adapun strategi koperasi ini dalam menarik minat masyarakat menjadi anggotanya adalah dengan memberitahukan tentang manfaat dan keuntungan financial apabila menjadi anggota nya.