Jakarta, 21 Oktober 2011
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PERUM ANTARA
Wisma ANTARA lt 19
Jalan Merdeka Selatan No. 17
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Sesuai dengan penawaran lowongan pekerjaan dari PERUM ANTARA, seperti yang termuat di harian Kompas tanggal 20 Oktober 2011. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim keuangan atau audit di PERUM ANTARA. Data singkat saya, seperti berikut ini.
Nama : Crystel Tara
Tempat & tgl. lahir : Jakarta, 24 Januari 1991
Pendidikan Akhir : S1 Akuntansi Gunadarma
Alamat : Komplek Duta Indah no.24 Rt 004/19 Pondok Gede
Telepon, HP, e-mail :021-8474356, crysteltara@yahoo.com
Status Perkawinan : Lajang
Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti Excel, Word, Acces, PowerPoint, OutLook, juga internet.
Saya senang untuk belajar, dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
4. Pas foto terbaru.
Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.
Hormat saya,
Crystel Tara
Jumat, 21 Oktober 2011
PENALARAN INDUKTIF
Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif. Perbedaan dasar diantara keduanya dapat disimpulkan dari dinamika deduktif dengan progesi secara logis dari bukti-bukti umum kepada kebenaran atau kesimpulan yang khusus sementara dengan induktif, dinamika logisnya justru sebaliknya dari bukti – bukti khusus kepada kebenaran atau kesimpulan yang umum. Perbedaan antara keduanya, dapat digambarkan sebagai berikut.
Dalam materi ini akan dibahas mengenai penalaran induktif dan juga macam-macam dari penalaran induktif.
Penalaran induktif
Merupakan proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi) atau dapat diartikan juga sebagai penarikan kesimpulan berupa prinsip atau bersikap umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus.
Contoh penalaran induktif adalah kucing punya mata, ajing punya mata. Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yg diangkat.
1.Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Generalisasi merupakan pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam-macam generalisasi:
Generalisasi sempurna (generalisasi dengan loncatan)
fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena atau peristiwa yang ada akan tetapi seluruh fenomena yang ada dapat menjadi dasar penyimpulan.
Generalisasi tidak sempurna (generalisasi tanpa loncatan)
fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan dan sebagian fenomena dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
2. Analogi Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada persamaan dalam berbagai bidang.
3. Kausal Sebuah pernyataan yang timbul berkat adanya elemen elemen yang memiliki hubungan atau keterkaitan.
Sumber :
http://dizly.wordpress.com/2011/02/28/pengertian-dan-penjelasan-penalaran-induktif/
http://monananya.blogspot.com/2010/03/pengertian-penalaran-induktif-penalaran.html
http://www.taqdire.web.id/2010/02/penalaran-induktif.html
Penalaran adalah proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif. Perbedaan dasar diantara keduanya dapat disimpulkan dari dinamika deduktif dengan progesi secara logis dari bukti-bukti umum kepada kebenaran atau kesimpulan yang khusus sementara dengan induktif, dinamika logisnya justru sebaliknya dari bukti – bukti khusus kepada kebenaran atau kesimpulan yang umum. Perbedaan antara keduanya, dapat digambarkan sebagai berikut.
Dalam materi ini akan dibahas mengenai penalaran induktif dan juga macam-macam dari penalaran induktif.
Penalaran induktif
Merupakan proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi) atau dapat diartikan juga sebagai penarikan kesimpulan berupa prinsip atau bersikap umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus.
Contoh penalaran induktif adalah kucing punya mata, ajing punya mata. Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yg diangkat.
1.Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Generalisasi merupakan pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam-macam generalisasi:
Generalisasi sempurna (generalisasi dengan loncatan)
fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena atau peristiwa yang ada akan tetapi seluruh fenomena yang ada dapat menjadi dasar penyimpulan.
Generalisasi tidak sempurna (generalisasi tanpa loncatan)
fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan dan sebagian fenomena dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
2. Analogi Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada persamaan dalam berbagai bidang.
3. Kausal Sebuah pernyataan yang timbul berkat adanya elemen elemen yang memiliki hubungan atau keterkaitan.
Sumber :
http://dizly.wordpress.com/2011/02/28/pengertian-dan-penjelasan-penalaran-induktif/
http://monananya.blogspot.com/2010/03/pengertian-penalaran-induktif-penalaran.html
http://www.taqdire.web.id/2010/02/penalaran-induktif.html
Jumat, 12 Agustus 2011
KEPUTUSAN TERBERAT
Sesuatu yang akhir-akhir ini menggangu tidur lelapku, kembali menerpa kekehidupanku.
Tidak mengerti apa yang aku rasa saat ini. Seketika rasa itu telah hilang. Lenyap dari hati. Membuyarkan pikiran. Membuat bola mata ini kembali meneteskan air mata yang akhirnya menganak sungai di pipi.
Teringat 3 tahun lalu, seperti kembali terulang. Ketika hati berada di persimpangan. Tak tentu arah rasanya. Ingin ku lepas, namun sulit. Ingin ku pertahankan, namun susah.
Apa yang ada di hati tidak sesuai dengan apa yang aku pikiran.
Bayangan bertahun-tahun bersamanya, tentu sulit terlupakan. Nurani ini tidak bisa dibohongi. Namun aku tidak ingin ini terus berlanjut, menjadi boomerang di kemudian hari.
Aku ingin mencobanya, namun terintas didalam benakku. Apakah bisa, bisa tanpa dia?
Dia begitu special, berbeda dengan yang lainnya. Melepaskannya hanya membuatku jadi sakit, lunglai dan merasa kehilangan sebagian dari jiwaku.
BERSAMBUNG
Tidak mengerti apa yang aku rasa saat ini. Seketika rasa itu telah hilang. Lenyap dari hati. Membuyarkan pikiran. Membuat bola mata ini kembali meneteskan air mata yang akhirnya menganak sungai di pipi.
Teringat 3 tahun lalu, seperti kembali terulang. Ketika hati berada di persimpangan. Tak tentu arah rasanya. Ingin ku lepas, namun sulit. Ingin ku pertahankan, namun susah.
Apa yang ada di hati tidak sesuai dengan apa yang aku pikiran.
Bayangan bertahun-tahun bersamanya, tentu sulit terlupakan. Nurani ini tidak bisa dibohongi. Namun aku tidak ingin ini terus berlanjut, menjadi boomerang di kemudian hari.
Aku ingin mencobanya, namun terintas didalam benakku. Apakah bisa, bisa tanpa dia?
Dia begitu special, berbeda dengan yang lainnya. Melepaskannya hanya membuatku jadi sakit, lunglai dan merasa kehilangan sebagian dari jiwaku.
BERSAMBUNG
Senin, 14 Maret 2011
PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Manfaat
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
SEJARAH HKI
1. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
2. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri,
3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda.
4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979
5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34)
7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman
9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations.
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Sumber : wikipedia
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
SEJARAH HKI
1. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
2. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri,
3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda.
4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979
5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34)
7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman
9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations.
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Sumber : wikipedia
Jumat, 04 Maret 2011
ASURANSI
Definisi Asuransi
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))
Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Sumber : wiki mu
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))
Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Sumber : wiki mu
1. Apa yang anda ketahui tentang pasar uang ?
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
2. Jelaskan perbedaan pasar uang dan pasar modal ?
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
3. Sebutkan instrument pasar uang ?
- Interbank call money
-Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-Sertifikat Deposito
-Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-Banker’s Acceptance
-Commercial Paper
-Treasury Bills
-Repuchase Agreement
4. Sebutkan tujuan pasar uang ?
Dari pihak yang membutuhkan dana :
-Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
-Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
-Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
-Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
-Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
-Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
-Spekulasi
5. Apa yang saudara ketahui tentang pasar valuta asing ?
Bursa valuta asing atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
2. Jelaskan perbedaan pasar uang dan pasar modal ?
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
3. Sebutkan instrument pasar uang ?
- Interbank call money
-Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-Sertifikat Deposito
-Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-Banker’s Acceptance
-Commercial Paper
-Treasury Bills
-Repuchase Agreement
4. Sebutkan tujuan pasar uang ?
Dari pihak yang membutuhkan dana :
-Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
-Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
-Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
-Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
-Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
-Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
-Spekulasi
5. Apa yang saudara ketahui tentang pasar valuta asing ?
Bursa valuta asing atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Langganan:
Postingan (Atom)